GAMBARAN GLOBAL PENDIDIKAN DALAM SISTEM ISLAM

oleh -1301 Dilihat
oleh

Bahwasanya ilmu adalah amanah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diberikan kepada manusia. Siapa saja diantara mereka yang telah mendapatkan ilmu pengetahuan, wajib menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya bila dipinta karena kebutuhannya, serta ingin mengetahuinya, baik yang berhubungan dengan tata cara beribadah khusus maupun yang berhubungan dengan segala kegiatan manusia dengan alam semesta tanpa adanya dikotomi.

Bagi yang ingin mengetahuinya berhak bertanya kepada orang yang telah terlebih dahulu memilikinya.

“Siapa saja yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu dia merahasiakanya, maka ia akan dikekang pada hari kiamat kelak dengan kekangan api neraka.” (H.R. Ahmad dan Hakim)

Sesungguhnya menyampaikan suatu amanah pada yang berhak menerimanya merupakan kewajiban atas orang-orang yang telah dibebani amanat, maka tidaklah wajar menentukan persyaratan timbal balik sebagai balas jasa kecuali sekedar kerelaan diluar ketentuan dari yang menyampaikannya.

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar me-nyampaikan amanat-amanat itu kepada yang berhak menerimanya  ………” (QS. An-Nisaa : 58)

Penyampaian dimaksud hanyalah semata-mata pelaksanaan kewajiban orang-orang yang beriman memenuhi perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berharap ridho-Nya, tanpa syarat. Bagi si penerima berkewajiban ber-syukur dan seharusnya berterima kasih walau dengan ucapan Jazakumullah khairan katsira (mendo’akanya).

“Dan janganlah kamu memberi berharap balasan yang lebih banyak.”  (QS. Al Mudatstsir : 6)

Maka kewajiban para guru dan murid khususnya dalam pendidikan adalah berupaya maksimal untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, demi terpenuhinya kebutuhan hidup dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bukan dengan menjual ilmunya. Maka nilai ilmu pada seseorang terletak pada praktek dan pemanfaatannya bukan pada kemampuan menceritakannya. Oleh karena itu pendidkan dalam khilafah harus mampu berupaya maksimal agar anak didik memiliki sikap dan kemampuan yang Islami yakni ber’aqidah yang bersih dari segala bentuk kemusyrikan, beribadah yang bersih dari taqlid, bid’ah dan khurafat, berakhlaqul karimah, memiliki keahlian hidup (Skill profesional) dan mampu menjadi seorang hamba pengemban misi yang haq dengan beramar ma’ruf dan nahi munkar sebagai sebaik-baik ummat.

Demi terwujudnya pemanfaatan ilmu, diperlukan penerapan teori dalam praktek sekaligus, mempunyai sebuah mesin irigasi ditempatkan di area persawahan, lalu dibongkar pasang oleh anak didik secara bergiliran kemudian tanah dicangkul untuk memfungsikan kerja mesin, maka dalam waktu tertentu guru dan muridnya mendapatkan hasil panenan Insya Allah. Demikian selanjutnya, Mesin mobil langsung praktek bongkar pasang, elektronik, langsung servis komputer, televisi, radio dan lain-lain, dengan demikian seseorang segera mendapatkan keahlian dalam rangka beribadah melalui pemanfaatan ilmu yang dimiliki.

Maka pendidikan dalam sistem Khilafah bukan memaksa anak didik untuk membayar sekolah, bahkan bila perlu justru mendapatkan bayaran dari sekolah dengan cara pemanfaatan ilmu.

Demi terwujudnya kedisiplinan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, diperlukan struktur kekhalifahan sesuai kebutuhan yang terpisah dari struktur kekhalifahan diluar pendidikan. Pemisahan struktur tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan waktu dalam upaya maksimal meningkatkan mutu pendidikan tidak tersita oleh kewajiban lain diluar kepentingan pendidikan, sehingga acara-acara rutin dan kedisiplinan pendidikan terganggu. Namun demikian tidak berarti bahwa hubungan kewargaan terputus sebagai warga jama’ah yang senantiasa siap Ber-At Ta’awun Alal Birri Wat Taqwa, dan menghindari Atta’awun Alal Itsmi Wal Udwan, sehingga rasa kebersamaan antara sesama tetap terjalin, dan anak didik dapat memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta kerelaan berkorban lahir dan batin atau tidak apatis dan bersikap masa bodoh terhadap perkembangan masyarakat.

Pendidikan Islam dalam sistem khilafah Islamiyyah senantiasa memberi peluang terhadap anak didik untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat (skill) nya, sehingga memiliki kepercayaan diri dengan berkeperibadian yang tangguh, pantang menyerah dan putus asa dalam mencapai cita-cita. Jiwa besar seharusnya dibina melalui pendidikan Kekhalifahan oleh para pendidik melalui mau’idhah dan uswah hasanah agar tercipta masyarakat yang berakhlaq mulia, berilmu dan beramal shaleh sesuai ilmu yang dimilikinya.

“………Allah akan senantisa mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan menuntut ilmu, beberapa derajat…………” (QS. Al Mujadilah : 11)

Beramal shaleh berdasarkan ilmu adalah cita-cita terbaik bagi seorang mu’min sepanjang hidupnya.

“Seungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, mereka itulah sebaik-baiknya manusia. Balasan mereka disisi Robb mereka adalah syurga Adn yang mengalir dibawahnya  sungai-sungai. Allah meridhai mereka dan mereka pun ridha terhadap ketentuan Allah, yang demikian itu adalah bagi siapa yang takut terhadap (ancaman) Robbnya.” (QS. Al Bayyinah : 7-8).

Keseriusan penanganan pendidikan dalam Sistem Khilafah adalah disebabkan adanya janji Allah yang disabdakan oleh Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa siapa saja yang menunjukan seseorang kepada suatu perbuatan baik, maka ia akan mendapatkan balasan dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala sebagai mana balasan bagi pelakunya.

“Barang siapa menunjuki kepada perbuatan baik, maka baginya balasan sebagaimana balasan bagi pelakunya.”

Karenanya, warga Kekhalifahan dimanapun berada senantiasa berlomba-lomba untuk beramal shaleh melalui andil yang mereka berikan, guna kelancaran mentransper ilmu terhadap anak didik, yang nantinya mereka dapat mengamalkan ilmu, dalam kehidupan nyata, sebagai amal shaleh yang dilancarkan oleh orang banyak.

Maka nilai amal yang didapat oleh seseorang yang memiliki andil dalam mewujudkan amal-amal shalehat, dari banyak orang merupakan bagian daripada amal jariyah.

“Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga yaitu : shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat ataupun anak shaleh yang senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Istibaqul khairat dalam masalah ini sangat penting demi tercapainya izzul Islam wal muslimin dan adapun komersialisasi pendidikan haram hukumnya dengan menetapkan kewajiban membayar uang sekolah pada anak didik yang ingin mendapatkan haknya.  Maka pendidikan dalam sistem Khilafah, merupakan arena perjuangan atau lahan ibadah yang sangat fundamental bagi kemajuan ummat manusia dan keselamatan mereka dunia dan akhirat yang wajib dikelola secara baik dan sungguh-sungguh oleh para petugasnya atas nama seluruh warga kekhalifahan melalui sistem kekhalifahan bukan sistem sekuler atau yang lainnya.

Oleh : Khalifah / Amirul Muminin Syaikh Abdul Qadir Hasan Baraja’